Hukum adalah sebuah peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang dan sifatnya memaksa supaya ditaati. Macam-macam hukum dibuat dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dan menegakkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
Jika seseorang melanggar hukum, sudah pasti akan diberi sanksi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Semakin berat kasus atau pelanggaran yang dilakukan, tentu semakin berat pula hukuman yang akan diberikan.
Begitu pun jika pelanggaran tergolong ringan. Selain bersifat memaksa, hukum juga harus adil. Tidak berat sebelah dan menerapkan sesuai aturan hukum yang berlaku di suatu wilayah. Itulah sebabnya setiap pelanggaran akan diadili sesuai tingkatannya.
Macam-Macam Hukum Yang Wajib Diketahui
Hukum bisa membuat perintah untuk melakukan sesuatu dalam berbagai hal. Biasanya perintah ini terkait administrasi negara, larangan suatu tindakan, terutama tindakan kriminal atau yang merugikan orang maupun instansi.
Jika dilihat dari penggolongannya, terdapat beberapa macam hukum di Indonesia.
Namun, secara umum hukum di Indonesia ini dibedakan menjadi 2 macam, yaitu hukum publik (negara) dan hukum privat (sipil) seperti penjelasan ini.
1. Hukum Publik
Hukum publik atau yang disebut hukum negara adalah suatu bentuk hukum yang di dalamnya mengatur hubungan negara. Antara lain seperti mengatur warga negaranya atau negara dengan alat kelengkapannya.
Dimana hal ini menyangkut kepentingan umum dalam lingkup masyarakat di suatu negara. Berikut ini ada macam-macam hukum publik (negara). Termasuk jenis Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara.
- Hukum Pidana
Merupakan hukum yang mengatur mengenai pelanggaran atau kejahatan kriminal dan pelakunya akan dikenai sanksi. Hukum tersebut mengatur konsekuensi atas pelanggaran atau kejahatan terkait kepentingan umum
- Hukum Tata Negara
Hukum yang mengatur hubungan antarnegara, termasuk badan dan lembaga negara. Seperti halnya dasar pendirian suatu negera, pembentukan lembaga negara, struktur lembaga, hak dan kewajiban dalam hukum, dsb.
- Hukum Administrasi Negara
Hukum publik ini mengatur tugas dan kewajiban para pejabat dalam hal administratif kenegaraan. Hal yang diatur dalam Hukum Administrasi Negara, termasuk sejumlah kekuasaan alat dan juga perlengkapan negara.
- Hukum internasional
Hukum ini merupakan hukum publik yang mengatur hubungan antar negara di dunia dan terdiri dari 2 macam hukum. Di antaranya seperti jenis Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional, sesuai oenjelasan berikut.
Hukum Perdata Internasional mengatur antar warga negara di dua negara terkait dengan hubungan internasional. Sedangkan Hukum Publik Internasional mengatur hubungan antar satu negara dengan negara lain terkait hubungan internasional.
2. Hukum Privat
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan terkait kepentingan perseorangan. Hukum ini mengatur orang yang satu dengan orang lain dalam hal pribadi. Hukum ini disebut juga hukum sipil, contohnya seperti Hukum Dagang dan Perdata.
- Hukum perdata
Hukum ini mengatur hubungan antar orang dalam kehidupan bermasyarakat secara umum. Contohnya seperti Hukum Perkawinan, Hukum Kekayaan, Hukum Waris, Hukum Perorangan, dan jenis jenis hukum lainnya.
- Hukum Perniagaan
Hukum Perniagaan atau Hukum Dagang merupakan hukum privat yang mengatur hubungan antar orang dalam hal dagang. Termasuk di antaranya seperti jual beli, kontrak bisnis, penanaman modal asing, merger dan akuisisi, dan lain-lain.
Tidak bisa dipungkiri, hukum menjadi serangkaian sistem terpenting terhadap rangkaian kekuasaan negara. Tentu saja, tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari berbagai resiko kecurangan dan kejahatan.
Sehingga kehadiran hukum ini sangat diperlukan oleh setiap negara maupun masyarakat di dalamnya. Macam macam hukum di atas diklasifikasikan sebagai aturan terkait suatu hal. Namun selain itu, masih ada klasifikasi hukum lain yang didasarkan beberapa faktor.